Marak Kecelakaan Angkutan Umum, Pengamat: Penting Gunakan Sabuk Keselamatan

Pengamat Transportasi Pengembangan slot deposit via qris Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya pemakaian sabuk keselamatan untuk menambah keselamatan pengguna angkutan umum. Sebab, kecelakaan lalu lintas dapat saja berjalan tetapi tingkat fatalitas tetap dapat diminimalisasi.

Djoko menyebut, setidaknya dalam bulan Desember 2023 berjalan dua kecelakaan tunggal bus. Pertama, kecelakaan bus PO Handoyo berjalan simpang susun Jalan Tol Cikampek dan Tol Cipali terhadap Jumat (15/12/2023). Bus terbalik di simpang susun itu kurang lebih Kilometer 73.

Kecelakaan bermula kala bus Parlay melintas berasal dari Cirebon ke Jakarta, namun, Ketika memasuki jalur tikungan menuju penghubung tikungan menuju penghubung Tol Cikampek, bus oleng dan terbalik ke arah kiri (Kompas, 15 Desember 2023).

“Akibatnya, 12 penumpang tewas, satu diantaranya anak berumur tujuh tahun. Satu orang menderita luka berat dan delapan orang menderuita luka ringan,” kata Djoko dalam keterangan resmi, Rabu (3/1/2024).

Kedua, Kecelakaan maut kembali berjalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam orang tewas dalam kecelakaan tunggal yang menimpa bus antarkota antarprovinsi terhadap Minggu (31/12/2023) malam.

Kecelakaan itu berjalan di Kilometer 41,400 ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Desa Wanasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Bus PO Bhineka bersama dengan no polisi E-7706-AA berjalan berasal dari arah Jakarta menuju Cikampek. Pada kala di daerah kejadian perkara, bus berjalan di lajur dua dan oleng ke sebelah kiri, sehingga menabrak guard rail (pembatas jalan) yang berada di pinggir jalan.

Setelah menghantam pembatas jalan, bus lantas terbalik bersama dengan posisi kepala menghadap ke arah Jakarta. Bus tersebut diperkirakan menghantam pembatas jalur bersama dengan kuat sehingga terbalik hingga posisinya memutar.

Badan bus ringsek cukup parah. Lantaran penumpang tidak memanfaatkan sabuk pengaman, telah menyebabkan penumpang terlempar nampak bus Ketika berjalan kecelakaan.

“Kecelakaan sebenarnya terlampau berpotensi mengundang korban jiwa jikalau sabuk pengaman tak dipakai,” ujarnya.

Sabuk pengaman kerap kali belum bermanfaat optimal. Akibatnya, kala berjalan kecelakaan, para penumpang rawan terlempar dan dapat berakibat fatal.

Menurutnya, yang wajib diperhatikan dalam kecelakaan bus tersebut adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman, sehingga terlempar. Berbahaya dan kecelakaan terlampau berpotensi mengundang korban jiwa jikalau tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Ia menjelaskan, pemakaian sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Dalam produk hukum ini, pemakaian sabuk keselamatan tidak cuma untuk pengemudi, tetapi termasuk bagi para penumpang. Namun, tetap banyak orang yang abai terhadap peraturan tersebut meski mengancam keselamatannya,” jelasnya.

Aturannya

Sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan anggota dan terpasang terhadap kendaraan bermotor yang bermanfaat untuk menahan benturan terlebih sebagian kepala dan dada bersama dengan anggota kendaraan sebagai akibat pergantian gerak kendaraan secara tiba-tiba.

Pasal 4, menjelaskan sabuk keselamatan wajib dipasang di daerah duduk pengemudi dan daerah duduk penumpang. Sabuk keselamatan wajib mencukupi beberapa syarat (a) paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk daerah duduk pengemudi dan daerah duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi dan juga paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk daerah duduk penumpang lainnya, (b) tidak mempunyai pinggir yang tajam, dan (c) kepala kunci wajib dapat dioperasikan bersama dengan mudah.

Sabuk keselamatan dapat berupa (a) model 2 jangkar, dipasang merasa berasal dari jangkar bawah menyilang melalui badan anggota bawah danb ujungnya hingga terhadap pengunci sabuk; (b) model tiga jangkar, dipasang merasa berasal dari pengikat atas melintang melalui badan anggota depan dan ujungnya hingga terhadap pengunci sabuk; atau (c) model empat jangkar, dipasang merasa berasal dari pengikat atas melintang melalui badan anggota depan dan ujungnya hingga terhadap pengunci sabuk.

Djoko menghimbau sehingga pengendara menambah kewaspadaan di jalur raya. Kalau dibutuhkan ada indikator yang berbunyi jikalau penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Sudah saatnya pemerintah wajib tegas, telah cukup ada korban akibat tidak mengenakan sabuk pengaman layaknya ini. Jangan terulang kembali kecelakaan yang sama bersama dengan korban yang sama pula,” katanya.

Pemakaian sabuk pengaman oleh penumpang mengetahui akan menjadi pembeda sekiranya berjalan kecelakaan allu lintas di jalur raya. Menurut Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat, pemakaian sabuk pengaman akan turunkan fatalitas 40-60 persen.

Jumlah kecelakaan makin tambah 5,6 persen di Amerika Serikat. Salah satunya karena tidak memakai sabuk pengaman. Bagi penumpang bus, sabuk pengaman kiranya akan menahan penumpang untuk tidak terlempar nampak berasal dari bus sekiranya berjalan tabrakan.K

Kementerian Perhubungan dapat mewajibkan tiap-tiap kursi bus lazim disempurnakan sabuk keselamatan. Untuk menegaskan tiap-tiap bus miliki sabuk keselamatan di awali terhadap kala kontrol laik jalur (kir) tiap-tiap enam bulan sekali sebagai syarat lulus uji laik jalan.

“Kecelakaan dapat saja berjalan dimanapun dan kapanpun, tetapi tingkat fatalitas dapat diupayakan minimal,” pungkasnya.

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *