Member Badan Legislatif DPR RI Taufik Basari optimis Pasal 10 Ayat 2 dalam Rancangan Undang-Undang Tempat Khusus Jakarta (RUU DKJ) bisa diubah.

Adapun, dalam pasal itu, diceritakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan melihat masukan atau anggapan DPRD. Padahal situs judi bola untuk masa jabatan, masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat selama dua periode.

Memandang perkembangan sikap pemerintah untuk penunjukkan gubernur dan perubahan sikap fraksi di segala daerah, artinya apakah Pasal 10 dari RUU DKJ itu bakal diubah? Saya optimis ya,” kata Tobas di Rumit Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Ia memutuskan DPR akan mengawal keresahan masyarakat yang berharap Pilgub secara langsung konsisten dilkukan di Jakarta.

“Timbul tekanan dari publik ya, oleh karena itu pengawal juga penting untuk pembahasaan RUU DKJ nanti,” ungkap Tobas.

Ia menuturkan, pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi situasi sulit (DIM) RUU DKJ.

“DIM dari pemerintah belum kami terima member Baleg ya jadi kita tunggu nanti kalu sudah diserahkan kita pelajari,” pungkasnya.

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya bakal langsung membahas Rancangan Undang-Undang Tempat Khusus Jakarta (RUU DKJ). Rapat tersebut direncanakan pada 13 Maret 2024.

\\”Tanggal 13 agenda raker dengan pemerintah,\\” kata Awiek, saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Jakarta sudah kehilangan status sebagai Tempat Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Tempat ini sebagai implikasi dari peresmian Undang-Undang perihal Ibu Kota Negara (UU IKN).

Menurutnya, saat ini Baleg DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang perihal Tempat Khusus Jakarta (RUU DKJ) sesudah menerima Daftar Inventarisasi Resmi (DIM) dari pemerintah.

\\”Masalahnya begini, RUU DKI itu ia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan usai 15 Februari,\\” kata Supratman terhadap wartawan, dikutip Rabu (6/3/2024).

Jakarta Belum Punya Status Tetapi
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum mempunyai status legal. Tempat itu yang membuat Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status Jakarta.

Ke depan, ia memutuskan Jakarta konsisten menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meskipun bukan lagi menjadi ibu kota negara.

Sementara itu, salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni Pasal 10 RUU DKJ yang memuat mekanisme pemilihan gubernur. Pada draf RUU DKJ dikuasai pemilihan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Rumit, dinamikanya pasal tersebut ditolak banyak pihak. ini posisinya di DPR segala fraksi memilih agar pemilihan gubernur dikerjakan melewati pilkada.

\\”Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan cuma Gerindra, segala parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin daerah khusus Jakarta dipilih melewati pilkada,\\” ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Rumit Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *