Jakarta – Partai NasDem menggugat perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tepatnya, ihwal pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika.
Petitum sudah dikenalkan NasDem di dalam sidang yang berlangsung di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Biasa Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi dengan nomor perkara 122-01-05 36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Yang dipersoalkan adalah di Kabupaten Mimika 5 secara khusus di distrik Tembagapura. Di distrik Tembagapura itu terjadi perbedaan antara C Hasil dengan D Hasil yang mulia,” kata Kuasa Peraturan NasDem, Ucok Edison Marpaung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Ada bahkan sidang Pileg 2024 di Panel 3 dipimpin tiga majelis Hakim Konstitusi, adalah Arief Hidayat (Ketua Panel), Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Ucok memperkenalkan, di Tembagapura ada 76 TPS dan 4 tps awam ditambah lagi 17 TPS-lainnya. Menurutnya, ada puluhan hasil perolehan suara Nasdem di TPS khusus yang di-nol-kan.
“Berdasarkan kami, di 4 tps awam dan ditambah 38 TPS khusus adalah TPS Tambang di D Hasil itu ada 1.007 melainkan di kab kota di-nol-kan yang mulia,” sebut Ucok.
Seharusnya, lanjut Ucok perolehan Partai Nasdem adalah 6.542 suara dari suara awal yang ditentukan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) sebesar 4.124 suara.
“Jadi ada kurang 2.400 (suara Nasdem di distrik Tembagapura),” sebut dia.
Hal ini, kata Ucok juga menyebabkan berkurangnya suara PKB di Mimika, Papua Tengah berkurang. Selain itu, juga ada perbedaan suara di partai-partai politik lainnya.
“Cuma karena memang tidak bertolok ukur pada C Hasil sebagaimana kami lampirkan pada bukti P1 sampai bukti P35 disertai juga keberatan saksi Nasdem ditambah juga ada pemeriksaan isu acara dari Bawaslu karenanya dengan itu kami memohonkan kepada yang mulia untuk petitum,” terang Ucok.
Petitum yang Biasa
Adapun dalam petitumnya, NasDem meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 seputar penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, member dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan daerah kab kota secara nasional dalam pemilu 2024 pukul 22 WIB sepanjang kabupaten Mimika 5.
Kemudian, Nasdem juga meminta MK untuk spaceman slot memerintahkan Komisi Pemilihan Biasa untuk menjalankan pencermatan D Hasil di kecamatan Tembagapura dengan berdasarkan formulir C Plano di distrik Tembagapura serta menjalankan rekapitulasi kepada hasil pencermatan pemilihan awam DPRD di sepanjang dapil Mimika 5 secara berjenjang sesuai regulasi perundang-undangan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pemeriksaan awal perkara konflik hasil pemilihan awam (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.